Pengertian Jurnalistik

JURNALISTIK Pada dasarnya, lembaga penyebaran informasi yang disebut sebagai
“pers” atau “media massa” lahir dari naluri alamiah manusia untuk mengetahuiapa yang terjadi di sekitarnya.

Pers atau media massa dibentuk manakala penyebaran informasi kepada
masyarakat dilakukan secara lebih sistematis, terorganisasi, dan menggunakan teknologi komunikasi modern. Fungsi utama dari lembaga pers adalah: mengantarkan informasi kepada khalayak.

Menurut Wright (1988), pers sebagai bagian dari media massa, memiliki 4 fungsi, yaitu: (1) fungsi pengawasan; (2) fungsi korelasi; (3) fungsi transmisi warisan sosial atau pendidikan; dan (4) fungsi hiburan.

Pengertian jurnalistik:
Dja’far H. Assegaff: “kegiatan untuk menyampaikan pesan/berita kepada khalayak ramai (massa), melalui saluran media, entah media tadi media cetak maupun elektronika" Mursito BM: “kegiatan mencari, mengumpulkan, menulis, mengedit, dan menyiarkan informasi”.

Walaupun inti kegiatan jurnalistik nampaknya sederhana, yaitu “hanya” mengumpulkan, menulis, dan menyiarkan informasi; namun sebenarnya kegiatan jurnalistik sangat kompleks dan rumit, sebab ada tarik menarik berbagai kepentingan (idealisme jurnalistik, tuntutan masyarakat, kekuatan politik dan keamanan, dan kepentingan ekonoomi atau bisnis)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top