Istilah gender pada awalnya dikembangkan sebagi suatu analisa ilmu social oleh Ann Oakley (1972, dalam Fakih, 1997), dan sejak saat itu menurutnya gender lantas dianggap sebagai alat analisis yang baik untuk memahami persoalaan diskirimansi terhadap kaum perempuan secara umum.

    Gender berbeda dengan jenis kelamin (seks). Seks adalah pembagian jenis kelamin yang ditentukan secara biologis dan melekat pada jenis kelamin tertentu. Sedangkan gender adalah suatu istilah yang digunakan untuk menggambarkan pembedaan anatar laki-laki dan perempuan secara social.
    Berbagai pengertian tentang gender.
    Gender adalah perbedaan yang tampak pada laki-laki dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku.

    Perbedaan gender dan lahirnya ketidak adilan.
    Sebenarnya perbedaan gender tidak akan menjadi masalah selama tidak memunculkan ketidakadilan gender. Tetapi dalam kenyataan perbedaan gender telah melahirkan berbagai ketidak adilan bagi laki-laki dan terutama, terhadap perempuan. Sedangkan ketidak adilan gender adalah suatu sistem dan struktut dimana laki-laki dan perempuan menjadi korban sistem tersebut.
    Prespektif.


    Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, dapat kita ketahui bahwa akar ketidak adilan gender adalah terjadi perbedaan gender. Ada pendapat yang berbeda beda dalam merespons ketidakadilan gender yang terjadi dimasyarakat, karena perbedaan pandangan, perspektif atau paradigm yang dianutnya. Dalam studi tentang gender, terdapat dua teori besar dalam ilmu sosialyang melahirkan aliran fenimisme, yakni aliran status quo atau fungsionalisme dan aliran konflik.


    Diera revolusi industry, perubahan social yang dihela ekspansi modal para kapitalis telah melahirkan masyarakat industrial yang ditandai oleh kehadiran berbagai produk industry dalam skala yang massal, serta adanya kelas buruh dan kelompok borjuis yang acap kali bersebrangan kepentingan dan rawan konflik.

    Sementara pada masyarakat post industrial, perubahan social yang berlangsung umumnya bukan hanya dipicu oleh kekuatan modal kapitalisme, tetapi juga ditandai oleh adanya revolusi teknologi informasi yang kemudian melahirkan masyarakat informasi.

    Berbeda dengan masyarakat industrial yang melahirkan kelas pekerja atau buruh yang sehari-hari menghabiskan waktu di pabrik, di era masyarakat pos industrial perkembangan teknologi informasi dan kekuatan informasi telah melahirkan gaya hidup baru, symbol-simbol baru, dan “pekerja-pekerja kerah putih” yang lebih bergerak dibidang jasa, termasuk mengolah informasi dan memanfaatkannya untuk kepentingan ekonomi maupun social, dan bahkan politik.

    Sebagai sebuah terminology masyarakat informasi sesungguhnya adalah konsep yang mulai muncul dan digunakan sejak tahun 1970 an untuk menunjuk pada berbagai perubahan social dan ekonomi yang terkait dengan meningkatnya dampak dan peran teknologi informasi.


    Diera masyarakat pascaindustri, realitas social bukan boleh dibilang telah mati, untuk kemudian diambil alih oleh realitas-realitas yang bersifat virtual, realitas cyberspace. Dunia baru yang dimediasi oleh hadirnya teknologi informasi yang semakin maju dan supercanggih telah melahirkan hal-hal yang serba virtual: Kebudayaan virtual dan komunikasi virtual (virtual community). Seperti dikatakan Yasraf Amir Piliang (2004), bahwa di era revolusi informasi masyarakat memang masih berinteraksi satu dengan yang lain, tetapi kini tidak lagi komunitas yang nyata, melainkan di dalam komunitas virtual


Top