Empat bisnis online yang kena pajak

Ilustrasi
Elektronic Commerce (e-commerce) merupakan sistem mekanisme transaksi jual beli yang menggunakan internet sebagai media komunikasinya. Misalkan transaksi melalui elektronic mail (e-mail) dan aplikasi berbayar dapat dikatakan sebagai e-commerce.

Menurut mantan Kepala Sub Direktorat Manajemen Transformasi, Direktorat Transformasi Proses Bisnis, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Nurfransa Wira Sakti Alias Frans, perkembangan e-commerce sangat cepat di Indonesia.

Dia menjelaskan, pada 2010 masyarakat mulai mengakses internet melalui Personal Computer (PC). Lalu pada 2015, masyarakat diyakini sudah menggunakan ponsel pintar untuk mengakses internet untuk e-commerce.

Banyak sekali bentuk transaksi e-commerce, namun sampai saat ini pada akhirnya transaksi tersebut masuk ke dalam empat model yang ada. Model ini dibuat untuk menentukan usahanya masuk ke model mana.

saat ini ada empat jenis model pajak e-commerce yang telah dipetakan Ditjen Pajak pada Lampiran Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 (SE-62) tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-commerce.

Pertama, yakni Online Marketplace. Yakni situs yang menyediakan jasa internet pada para penjual untuk menjajakan dagangan lewat dunia maya. contohnya, seperti bukalapak.com.
Kedua, yakni classified ads. Ini adalah situs untuk memajang konten (teks, grafikm vidoe dan informasi) barang bagi pengiklan untuk memasang iklan untuk pengguna iklan melalui situs yang disediakan. contohnya adalah berniaga.com.

Yang ketiga, adalah Daily Deals. Ini merupakan situs kegiatan usaha berupa situs daily deals sebagai tempat penjual. Situs jual beli dengan menggunakan voucher sebagai sarana pembayaran. contoh: dealgoing.com.

Sedangkan yang terakhir, adalah Online Retail. Yakni situs jual beri barang atau jasa oleh penyelenggara online retai kepada pembeli di situs online ritail. Contoh:gramedia.com.


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top